Badan Permusyawaratan Desa

01 Februari 2017 02:22:46 WIB

 

       Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yangmelaksanakan fungsi pemerintahan Desa dan merupakan wakil dari masyarakat,dan juga bisa disebut sebagai patner kerja kepala desa ,BPD masa jabatanya  selama 6(enam)tahun dan dipilih secara demokratis, jumlah BPD Desa Karangtengah sebanyak 9 (sembilan orang,dengan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut  :

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
  3. melakukan pengawasan kinerja Desa          

 DAFTAR NAMA BPD DESA KARANGTENGAH :

  1. KETUA              : SUTRISNO
  2. WAKIL              : AGUS SETIAWAN
  3. SEKRETARIS   : MUSRIATI
  4. ANGGOTA       : JUMATUN
  5. ANGGOTA       : HADI PURNOMO
  6. ANGGOTA       : BUDI SISWANTO
  7. ANGGOTA       : DWIANA LESTARI
  8. ANGGOTA       : SARKUN
  9. ANGGOTA       : AROHMAN

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

LAPORAN

Lokasi KARANGTENGAH

tampilkan dalam peta lebih besar