Badan Permusyawaratan Desa
01 Februari 2017 02:22:46 WIB
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yangmelaksanakan fungsi pemerintahan Desa dan merupakan wakil dari masyarakat,dan juga bisa disebut sebagai patner kerja kepala desa ,BPD masa jabatanya selama 6(enam)tahun dan dipilih secara demokratis, jumlah BPD Desa Karangtengah sebanyak 9 (sembilan orang,dengan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
- melakukan pengawasan kinerja Desa
DAFTAR NAMA BPD DESA KARANGTENGAH :
- KETUA : SUTRISNO
- WAKIL : AGUS SETIAWAN
- SEKRETARIS : MUSRIATI
- ANGGOTA : JUMATUN
- ANGGOTA : HADI PURNOMO
- ANGGOTA : BUDI SISWANTO
- ANGGOTA : DWIANA LESTARI
- ANGGOTA : SARKUN
- ANGGOTA : AROHMAN
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |